3. Sukuk Korporasi
Ini merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
4. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Ini merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
5. Efek Beragun Aset (EBA)
Efek Beragun Aset (EBA) adalah efek bersifat utang yang diterbitkan dengan Underlying Asset sebagai dasar penerbitan.
Perbedaan Obligasi dan Saham
Tentunya setelah mengenal pengertian, jenis, serta contoh obligasi. Anda juga wajib mengetahui perbedaanya dengan saham.
Sekalipun sama-sama dokumen penting yang perusahaan terbitkan dan membawa keuntungan bagi investor maupun penerbit, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara keduanya. Berikut adalah perbedaan obligasi dan saham.
1. Fungsi
Surat saham adalah bukti sah kepemilikan perusahaan. Sementara obligasi hanya sebagai bukti piutang saja. Jadi, obligasi bukan tanda kepemilikan sah bagian dari perusahaan.
2. Masa Berlaku
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, obligasi memiliki tanggal jatuh tempo. Setelah penerbit membayar utang dan kupon bunganya kepada investor, keuntungan yang didapat berhenti sampai di sana.
Sementara, masa berlaku saham tidak ada batasnya. Artinya, kepemilikan tetap di tangan Anda selama saham tidak dijual. Keuntungan juga terus diperoleh selama saham masih tersimpan.