Di Indonesia, predatory pricing dalam perspektif hukum persaingan usaha diatur dalam Pasal 20 UU No.5 Tahun 1999 yang mengatur pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah.
Hal ini dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Namun, menyebut praktik predatory pricing untuk TikTok masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Sejak awal kemunculan e-commerce, banyak platform yang terindikasi melakukan predatory pricing. Namun, hal tersebut dianggap masih belum terbukti.
Sebagai informasi, mengutip data Statista, jumlah pengguna pasar e-commerce di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat antara 2023 hingga 2027 dengan total 48,2 juta pengguna atau akan meningkat 24,53 persen.
Pengguna platform belanja online RI diperkirakan mencapai 244,67 juta pengguna dan mencapai puncak baru pada 2027. (Lihat grafik di bawah ini.)