Mengutip temuan KPPU, sejumlah layanan e-commerce platform yang terindikasi melakukan praktik menetapkan harga yang termasuk dalam kategori jual rugi masih belum sepenuhnya terbukti.
Menurut KPPU, jika merujuk pelaksanaan kegiatan usaha dari layanan e-commerce platform, dugaan mengenai terjadinya praktik predatory pricing dan praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha layanan tersebut tidaklah terbukti.
Hal ini dikarenakan di layanan e-commerce platform memiliki karakteristik pasar open market dengan kriteria B2C.
Beragam layanan e-commerce platform ini memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan layanan e-commerce platform sesuai dengan market power yang dimiliki.
Kondisi ini didorong adanya transformasi transaksi perdagangan digital melalui layanan e-commerce. Terutama semenjak pandemi Covid-19, telah membawa perubahan terhadap persaingan usaha di Indonesia. (ADF)