Kemenhub telah memiliki regulasi tentang penyelenggaraan usaha jasa angkutan perairan, termasuk usaha bongkar muat barang di Pelabuhan, yaitu melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021.
Salah satu yang diatur terkait SDM yaitu bahwa tenaga kerja bongkar muat harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi bongkar muat.
Pada kesempatan ini, Menhub mengapresiasi inisiasi APBMI yang telah menggelar rakernas, yang diharapkan dapat menjadi ajang diskusi untuk membahas dan mencari solusi bersama memajukan usaha bongkar muat pelabuhan di Indonesia.
Rakernas APBMI kali ini merupakan pertemuan ke-8 yang berlangsung di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada 27-28 Oktober 2022. Rakernas mengusung tema “Sinergitas APBMI dengan BUP, Tersus, TUKS untuk Meningkatkan Produktivitas Bongkar Muat Pelabuhan”.
(FRI)