Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara ke depannya.
"Berkaitan dengan PPN, memang kalau dibandingkan dengan negara lain, negara lain itu tidak ada PPN (penerbangan), namun demikian dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan, kami mengerti bahwa apabilan PPN dihilangkan, maka ada (penerimaan) PPN yang hilang, ini dilematis," kata Menhub.
Adapun hal ini dilakukan untuk melihat dan mencari rute-rute penerbangan yang lebih efisien. Sehingga bisa mengurangi konsumsi avtur, pengenaan pajak bandara, hingga menambah usia suku cadang maskapai.
"Kalau keputusan itu jalan, ya harga tiket pesawat turun, masih menunggu Kemenkeu," kata dia.
(NIA DEVIYANA)