Operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. (Febrina Ratna Iskana)
Advertisement
Menhub Sebut Karhutla Mulai Reda, Penerbangan di Kaltim Berangsur Normal
Menhub mengatakan secara umum operasional transportasi di Kalimantan, baik darat, laut maupun udara, masih berjalan normal karena karhutla mulai reda.
Menhub Sebut Karhutla Mulai Reda, Penerbangan di Kaltim Berangsur Normal. (Foto: iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement