IDXChannel - Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu seiring dengan ramainya vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri.
Menkes Budi menjelaskan, vaksinasi gotong royong baru akan berjalan jika vaksinnya sudah tersedia.
"Pengadaan vaksin gotong royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan Bio Farma. Jika vaksin sudah tersedia, mekanisme tetap sama yakni harus ada persetujuan penggunaan pada masa darurat atau dengan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," jelasnya, pada Sabtu (27/2/2021).
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, saat ini sudah ada 6.644 perusahaan yang mendaftar vaksin mandiri di Kadin.