"Makanya CO2 reduction bisa dihitung dan dari perhitungan ini 2014 hingga 2016 ada penurunan CO2 sebanyak 20 juta ton yang kemudian dikompensasi dengan payment melalui REDD+ yang kemudian dikelola oleh BPDLH (Badan pengelolaan dana lingkungan hidup) atau dalam bahasa inggrisnya Indonesia Evironmental Fund," terang Menkeu.
Dikatakan Menkeu, pendanaan itu juga hanya bisa dicairkan apabila ada kinerja atau prestasi Indonesia dalam menurunkan deforestasi. Menurutnya, dengan hal ini membuat INdonesia makin mampu untuk memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari luar negeri.
Menkeu menegaskan, BPDLH juga tidak hanya menerima dana hibah (Grant) dari Norwegia, tapi juga dari bank dunia dan dari filantropis lain di luar pengelolaan dana APBN.
"Jadi ini bukan karena kita meminta dari luar APBN, negara tetap hadir, ada dana dalam hal ini untuk pencegahan mengenai dana bencana itu Rp7,5 triliun, (dan) itu sudah dimasukkan di dalam BPDLH dan juga mereka mengelola dana reboisasi," tutup Menkeu. (TSA)