Sementara itu, juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif membenarkan bahwa usulan skema insentif otomotif 2026 telah dikirimkan.
Hingga saat ini, pemerintah masih menutup rapat mengenai detail besaran maupun kriteria kendaraan yang akan mendapatkan subsidi atau keringanan pajak di tahun 2026,
Kemenperin menyatakan bahwa substansi usulan tersebut masih bersifat rahasia dan menjadi materi pembahasan internal antar-kementerian.
Ketidakpastian ini diharapkan segera berakhir mengingat sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik, membutuhkan katalis kebijakan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan investasi hijau di Indonesia.
Sinergi antara Kemenperin dan Kemenkeu akan menjadi penentu apakah harga kendaraan listrik tahun ini tetap kompetitif bagi masyarakat.
(Nur Ichsan Yuniarto)