sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Airlangga Berharap Peraturan Daerah Bisa Harmonis dengan UU Ciptaker

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/09/2021 17:16 WIB
Pemerintah Provinsi hingga Daerah diharapkan dapat melahirkan peraturan yang harmonis dengan merujuk UU Cipta Kerja, dalam hal pembangunan KEK.
Kawasan KEK Mandalika (Ilustrasi)
Kawasan KEK Mandalika (Ilustrasi)

“Pemerintah terus mendorong agar industri yang memiliki potensi ekonomi tinggi, seperti informasi dan teknologi, keuangan, pendidikan, serta kesehatan, ini pun juga akan didorong melalui special economic zone atau KEK,” lanjutnya.

Saat ini pemerintah telah menetapkan 19 Kawasan Ekonomi Khusus, yang terdiri dari 11 kawasan industri dan 8 pariwisata. Sebanyak 12 kawasan telah beroperasi, dan 7 masih dalam tahap pembangunan.

Beriringan dengan Covid-19, menurut Airlangga pemerintah juga berupaya untuk pemulihan ekonomi melalui peningkatan Investasi baik dari dalam maupun luar negeri. 

Seperti pengembangan substitusi impor yang juga meciptakan peningkatan lapangan kerja dan terus mendukung industri yang berorientasi ekspor. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement