IDXChannel - Pemerintah Provinsi hingga Daerah diharapkan dapat melahirkan peraturan yang harmonis dengan merujuk UU Cipta Kerja, dalam hal pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pembangunan KEK memerlukan sinergi dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten kota agar badan usaha dan pengelola bisa beroperasi secara profesional.
“Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, tentu diharapkan memiliki komitmen yang kuat guna mendukung operasionalisasi dari KEK. Juga, memberikan fasilitasi dan kemudahan agar investasi di KEK dapat berjalan dan tentunya perda yang diterbitkan bisa harmonis dengan apa yang telah di rujuk dalam UUD Ciptaker," ujarnya pada Webinar Kawasan Ekonomi Khusus, Senin (13/9/2021).
Dengan adanya peraturan yang sejalan dengan pedoman UU Ciptaker juga diharapkan tidak membuat para investor kesulitan untuk berinvestasi.
Airlangga menjelaskan, pembangunan KEK dilakukan agar memacu neraca perdagangan bisa terus tumbuh positif. Maka dari itu pemerintah terus mendorong pengembangan industri melalui Kawasan Ekonomi Khusus.