IDXChannel - Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian meminta Jepang agar melonggarkan tarif bea masuk untuk ekspor tuna kaleng, serta produk buah tropis Indonesia ke Jepang.
Hal ini merupakan salah satu isu yang masih tertunda dalam pembahasan protokol perubahan General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Jepang, Fumio Kishida. Pembahasan tersebut ditargetkan selesai dan diumumkan di sela-sela G20 Summit November 2022 di Bali.
“Diharapkan Jepang dapat mempertimbangkan tarif bea masuk untuk beberapa komoditas, seperti ikan tuna serta buah pisang dan nanas,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga, Hartarto saat melakukan pertemuan dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang, Nishimura Yasutoshi di Jakarta, Minggu (4/9/2022).
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemerintah juga membahas mengenai investasi Jepang di Indonesia. Beberapa perusahaan otomotif Jepang telah meningkatkan investasi, seperti Mitsubishi Motors yang berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai hub ekspor kendaraan, terutama untuk memproduksi kendaraan yang berbasis Electric Vehicle dengan rencana tambahan investasi Rp10 triliun dari 2022-2025.
Selain itu, Toyota Group juga telah merencanakan tambahan investasi Rp27,1 triliun dalam rentang waktu 2022-2026. Serta dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Jepang dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, seperti Pelabuhan Patimban dan MRT North-South Fase 1.
Sektor kelapa sawit turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, di mana pemerintah Indonesia berharap pemerintah Jepang dapat menerima sertifikasi ISPO Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor produk kelapa sawit ke Negeri Sakura tersebut.
“Indonesia menjamin bahwa aspek berkelanjutan dari tanaman sawit ini sesuai dengan yang disyaratkan Jepang di bawah skema feed in tariff (FIT),” pungkas Airlangga.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0%, memngingat nilai ekspornya cukup besar.
Jepang memberikan preferensi tarif Bea Masuk sebesar 0% kepada Thailand, untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut. Sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7%.
Terkait dengan ekspor buah pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan bea masuk sebesar 10-20%, relatif hampir sama dengan negara lain di kawasan ASEAN. (FAY)