Jepang memberikan preferensi tarif Bea Masuk sebesar 0% kepada Thailand, untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut. Sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7%.
Terkait dengan ekspor buah pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan bea masuk sebesar 10-20%, relatif hampir sama dengan negara lain di kawasan ASEAN. (FAY)