"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Untuk menutaskan hak tadi negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," kata dia.
Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus senagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," ujar Hadi.
(YNA)