IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang hingga 2025.
Hadi mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini Satgas BLBI belum mencapai target pengambilalihan aset senilai Rp110,45 triliun.
"Masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya juga kita memerlukan perpanjangan dari Satgas ini untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah yang di kita lakukan ya terhadap obligor maupun debiturnya," kata Hadi dalam konferensi pers Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Diungkapkan Hadi, saat ini pihaknya tengah menyiapkan rancangan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan oleh para obligor dan debitur.
"Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Untuk menutaskan hak tadi negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," kata dia.
Di samping itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi Ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
"Pemikiran itu perlu disertai terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus senagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," ujar Hadi.
(YNA)