IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa pengembangan koperasi dihadapkan pada tiga disrupsi sekaligus.
Pertama adalah disrupsi pandemi yang mengubah pola aktivitas dan munculnya norma baru, kedua adalah disrupsi demografi dimana struktur demografi didominasi oleh generasi milenial, generasi Z, dan generasi alpha dengan total 64,69%, dan yang ketiga adalah disrupsi teknologi atau era Revolusi Industri 4.0 dengan kemudahan akses teknologi.
"Dalam menanggapi tiga disrupsi itu, pemerintah merumuskan pengembangan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024, dimana koperasi ditargetkan berkontribusi 5,5% terhadap PDB nasional dan terwujud 500 koperasi modern pada tahun 2024 nanti," ujar Teten dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-74 Tahun 2021 di Jakarta, Senin(12/7/2021).
Guna mewujudkan target-target tersebut, sekaligus rebranding koperasi sebagai entitas bisnis yang modern, kontributif, dan kompetitif, pemerintah menerapkan langkah-langkah strategis pengembangan koperasi.
"Pertama, transformasi kelembagaan dan usaha koperasi melalui pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan, pengembangan factory sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dengan rantai pasok, pengembangan Koperasi Multi Pihak, dan penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off)," jelas Teten.
Langkah kedua adalah dukungan regulasi berupa UU Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang tidak hanya memuat kemudahan bagi koperasi, tapi juga sebuah peluang yang dapat dimanfaatkan karena mengamanatkan optimalisasi belanja K/L 40% untuk koperasi dan UMKM, serta pemanfaatan 30% infrastruktur publik bagi UMKM seperti bandara, pelabuhan, stasiun, mall, dan rest area.
"Ketiga, mendorong perubahan mindset entrepreneurship koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam/Credit Union untuk melakukan transformasi bisnis dengan mulai masuk membiayai sektor-sektor produktif. Hal ini setelah melihat fakta terjadinya over likuiditas pada koperasi tersebut hingga akhirnya membatasi jumlah simpanan anggota," ucap Teten.
Langkah keempat adalah pemerintah mendukung inovasi pada koperasi, salh satunya melalui digitalisasi, dengan peluncuran IDX COOP (Portal Inovasi Koperasi) pada tahun 2020 yang mendokumentasikan berbagai gagasan dan praktik inovasi perkoperasian.
"Kelima, dalam rangka membangun ekosistem usaha yang aman dan kondusif, sekaligus sebagai upaya mengatasi berbagai masalah/kasus koperasi yang muncul karena kelalaian, akibat salah kelola, maupun praktik koperasi bodong, pemerintah melakukan penguatan fungsi pengawasan melalui Reformasi Pengawasan Koperasi (Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020), peningkatan awareness atau literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan di media sosial, serta pembentukan jabatan fungsional pengawas koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk lebih memperketat pengawasan koperasi," papar Teten.
Teten pun mengutip penggalan pidato Bung Hatta pada Hari Koperasi tahun 1951, "Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama."
"Karenanya, rumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tidak akan terealisasi tanpa adanya peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Mari kita mewujudkan koperasi modern dan "Untung Bareng Koperasi"," pungkas Teten. (NDA)