Bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Pasal 6 Kode Etik Notaris menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pusat berwenang memberikan rekomendasi disertai usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(IND)