IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyusun ulang kementerian/lembaga hingga aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantaran (IKN).
Hal itu dilakukan karena diperlukan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis untuk memindahkan kementerian/lembaga hingga ASN ke IKN.
"Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah ke depan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih.
Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
"Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," kata Rini.
"Saat ini penataan organisasi dan tata kerja sebagian K/L dalam Kabinet Merah Putih masih tahap konsolidasi internal pada masing-masing K/L," imbuhnya," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan untuk mempermudah pemindahan ASN ke IKN, BKN telah menyiapkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital.
"Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada Kawasan IKN," kata Zudan.
(Febrina Ratna Iskana)