Hal ini sesuai arahan Presiden bahwa strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata.
"tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju smart government. Dalam penerapan smart government yang mengutamakan sistem kerja fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN melalui dukungan digitalisasi sistem pemerintahan," katanya.
ASN yang pindah ditetapkan kriteria kompetensi diantaranya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta yang adaptif, kolaboratif yang menguasai digitalisasi sehingga siap untuk mendorong akselerasi roda layanan pemerintahan di IKN,” kata Anas.
Untuk kloter pertama pemindahan antara Juli-Agustus 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.