sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Terdaftar Jadi Pemasok Minyak Goreng

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
22/03/2022 14:19 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan ancaman kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai pemasok minyak goreng.
Menperin Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Terdaftar Jadi Pemasok Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)
Menperin Ancam Sanksi Perusahaan yang Tak Terdaftar Jadi Pemasok Minyak Goreng. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan ancaman kepada perusahaan yang belum terdaftar sebagai pemasok minyak goreng. Untuk itu, dia menegaskan agar semua usaha yang berkaitan dengan itu wajib mendaftarkan diri.

"Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. Semua industri MGS wajib mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” terang Menperin.

Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. I

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement