Kedua, saat produk memerlukan izin edar tertentu yang mengharuskan sertifikasi TKDN, seperti untuk alat kesehatan dan produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kalau perusahaan tidak mengincar pasar pengadaan pemerintah, ya tidak perlu sertifikat TKDN. Dan saat ini, yang mewajibkan TKDN untuk izin edar hanya dua sektor itu. Jadi, kalau isu TKDN yang dimintakan oleh pihak Amerika itu yang harus kita tahu yang mana, karena jangan-jangan memang tidak diperlukan oleh mereka TKDN,” katanya.
Menperin pun menekankan bahwa pemerintah akan tetap menjaga kepentingan nasional dalam setiap proses negosiasi internasional. Menurutnya, tim negosiasi pemerintah akan terus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan nasional, dengan tetap menjaga serta mengawal regulasi-regulasi yang ada.
"Tentu regulasi-regulasi itu juga harus kita jaga, harus kita kawal," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)