IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilakukan bukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Namun, murni atas dasar kebutuhan industri nasional.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, reformasi kebijakan TKDN kini sedang dilakukan agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Saat ini, rumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Agus berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.