"Sesuai dengan apa yang diprediksi kita temukan praktik yang tidak sesuai pada gilirannya pasti akan mencederai industri dalam negeri," katanya.
Adapun terkait dengan kawasan berikat, kata Agus, pihaknya mengaku kesulitan untuk dalam melakukan pengawasan. Sebab, kawasan tersebut tidak berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian.
"Jadi ketika kita menyampaikan atau menetapan kebijakan, contohnya kebijakan 50 persen produk dari kawasan berikat masuk ke dalam negeri atas nama lemahnya pasar ekspor, dan atas nama perlindungan dari PHK terhadap tenaga kerja kita tidak tahu angka 50 persen dasarnya apa. Apakah 50 persen dari 100 persen atau 1.000 persen. Karena kita tidak tahu data yang tepat," katanya.
Sementara itu, berdasarkan temuan pihaknya dengan keterbatasan yang ada, Menperin menyebutkan ada 1.400 kawasan berikat yang ada di Indonesia baik itu industri kecil maupun besar.