sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp8 Miliar di Bekasi

News editor Ade Suhardi
13/01/2023 17:28 WIB
Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,93 miliar.
Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp8 Miliar di Bekasi (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Sita Barang Ilegal Senilai Rp8 Miliar di Bekasi (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai berhasil mengamankan barang ilegal senilai Rp8,09 miliar di Bekasi. Ini merupakan jumlah akumulatif dari penindakan yang dilakukan sepanjang 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, selama 2022 pihaknya  telah berhasil melakukan 181 penindakan yang terdiri dari 7 penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan, 166 penindakan di bidang pelanggaran Cukai, dan 8 penindakan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).

Kemudian, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,93 miliar dengan rincian barang hasil penindakan di antaranya berupa; 2.475.362 batang rokok ilegal; 75,48 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

“Pelanggaran yang terjadi masih didominasi oleh pelanggaran di bidang Cukai. Modus operandi yang dilakukan berupa pendistribusian, penguasaan dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) tidak dilekati pita cukai (rokok polos)," ujar Yanti, Jumat (13/1/2023).

"BKC HT dilekati pita cukai namun salah peruntukan, BKC MMEA tidak dilekati pita cukai dan penyalahgunaan fasilitas pembebasan Etil Alkohol. Selain itu juga masih ditemukan pelanggaran izin usaha yaitu Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," sambungnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement