IDXChannel - Kecintaan sebagian orang Indonesia pada produk pangan impor menjadi kesempatan emas oknum tak bertanggung jawab menjual produk ilegal.
Karena itu, produk 'problematik' tersebut masih ditemukan hingga sekarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru menciduk 66.113 pieces produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Data tersebut didapat dari hasil penelusuran pada 2.412 sarana peredaran produk pangan, seperti sarana ritel, gudang distributor, gudang ecommerce, hingga gudang importir.
"Total ekonomi dari kejadian ini sebesar Rp666 juta," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang, dalam keterangan pers virtual, Senin (26/12/2022).
Dari jumlah produk pangan 'problematik' yang terciduk BPOM, kebanyakan adalah produk kadaluarsa yaitu 55,93 persen, disusul produk tanpa izin edar (35,9%), dan produk rusak (8,1%).