"Kalau pabrik komponen pindah ke Indonesia dia mikirnya ekspor, banyak hal yang harus dikaji tapi ini ide yang menarik," ujarnya.
Perlu diketahui produk yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP di atas 40%, telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD maupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. (TIA)