Menperin juga menyatakan, perlunya mengoptimalkan penggunaan katalog elektronik pada pengadaan barang/jasa.
"Untuk itu, saya meminta para PPK untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun 2025 ini melalui katalog elektronik minimal sebesar 30 persen dari pagu anggaran," imbuhnya.
Agus melanjutkan, optimalisasi penggunaan katalog elektronik ini harus menjadi prioritas agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa ke depannya dapat lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kemenperin akan lebih fokus pada pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mencetak SDM industri yang kompeten dan lebih banyak lagi.
"Bahkan siap menghadapi tantangan industri global,” tutur Agus.
(NIA DEVIYANA)