sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya

Economics editor Ferdi Rantung
11/09/2025 22:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru terkait penghitungan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya. (Foto: INews Media Group)
Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya. (Foto: INews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru terkait penghitungan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan itu tertuang dalam penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). 

Regulasi baru ini menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan. Agus mengatakan aturan lama itu tidak lagi memadai karena industri kini bergerak semakin cepat, kompleks, dan kompetitif.

"Permenperin 35/2025 ini merupakan permenperin yang menjawab dinamika bersama. Permenperin sebelumnya itu ada di Permenperin 16/2011 yang usianya 14 tahun. Sebab regulasi tersebut sudah dipastikan tidak lagi memadai dan tidak lagi bisa menjawab kebutuhan industri," ujar di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Agus menjelaskan reformasi TKDN adalah bagian dari paket deregulasi ekonomi nasional. Tujuannya untuk memberi kemudahan bagi industri di dalam negeri.

"Tujuannya adalah yang pertama, mengurangi hambatan perdagangan internasional, yang kedua, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri di dalam negeri ini," tutur Agus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement