Pilar keempat adalah kecepatan. Sebelum reformasi TKDN, perhitungannya harus melalui tahapan yang cukup panjang. Namun, dengan aturan baru ini sertifikat TKDN bisa lebih cepat terbit.
"Adapun waktu sertifikasinya 10 hari yang sebelumnya 22 hari kerja. Dan 3 hari kerja untuk industri kecil melalui self declare yang sebelumnya 5 hari," kata Agus.