sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya

Economics editor Ferdi Rantung
11/09/2025 22:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi merilis aturan baru terkait penghitungan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya. (Foto: INews Media Group)
Menperin Terbitkan Aturan Baru TKDN, Ini Sederet Perubahannya. (Foto: INews Media Group)

Adapun reformasi ini membawa sederet perubahan yang signifikan. Aturan baru tersebut menitikberatkan pada 13 poin perubahan yang dikelompokkan dalam 4 pilar utama.

Pertama adalah mengatur soal insentif TKDN. Perusahaan yang menanamkan investasi di dalam negeri kini otomatis mendapat tambahan nilai TKDN minimal 25 persen. Kemudian, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dihargai dengan tambahan nilai hingga 20 persen.

Dalam aturan sebelumnya, tidak ada insentif nilai TKDN bagi investor yang berinvestasi di Indonesia, termasuk kepada pengusaha yang melakukan riset dan pengembangan.

Pilar kedua adalah penyederhanaan perhitungan TKDN. Penghitungan TKDN tidak menggunakan pendekatan biaya secara keseluruhan, kecuali penghitungan TKDN jasa industri. Kemudian, masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang hingga menjadi 5 tahun.

Pilar ketiga adalah kemudahan. Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun. Metode self declare, IKM bisa lebih cepat memperoleh sertifikat TKDN dengan biaya yang sangat ringan, bahkan dapat mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement