Prasetyo mengatakan, pemerintah mengambil alih aset Hotel Sultan sebagai bagian dari proses hukum. Karena telah ditetapkan akan dikembalikan menjadi milik negara.
"Ini kami lakukan dalam rangka kita menjalankan atau menegakkan hukum, karena memang dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa hotel Sultan itu adalah milik negara yang pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai,” kata Prasetyo.
“Sehingga kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan," sambungnya.
(Febrina Ratna Iskana)