Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah menyebut bahwa untuk memperkuat tata kelola distribusi pupuk, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengedepankan prinsip 7T.
Ini mencakup tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat penerima. Ia menambahkan bahwa stok nasional telah disiapkan sesuai kebutuhan musim tanam.
Di samping itu, skema penebusan pupuk melalui KTP dan Kartu Tani juga terus dipermudah. Pengawasan pun dilakukan secara ketat dengan melibatkan produsen, distributor, kios, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk mencegah penyimpangan.
“Skema penebusan dengan KTP atau Kartu Tani juga semakin memudahkan petani. Prinsipnya, tidak ada alasan petani kesulitan mendapatkan pupuk,” kata Andi.
(Nur Ichsan Yuniarto)