IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan menindak tegas importir pakan ternak yang melakukan impor bahan baku pakan tanpa izin.
Pasalnya, hal itu berpotensi merusak sistem produksi pertanian indonesia. Menurutnya, langkah tersebut menyikapi kondisi importasi ugal-ugalan yang terjadi.
Amran menjelaskan, Kementan dan Satgas Pangan Mabes Polri telah melakukan evaluasi perizinan pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) dan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH).
Kementerian Pertanian menegaskan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait izin pemasukan BPAT dan BPAH.
Amran telah memerintahkan satgas pangan untuk menindak tegas importir nakal dan mafia pakan ternak. Bahkan dia telah memberi sanksi bagi importir.
"Untuk itu kami ambil tindakan tegas dan beri sanksi bagi importir nakal ataupun mafia impor. Kami tegaskan tidak ada kompromi dan ruang bagi importir nakal yg merusak sistem produksi pangan di tanah air," kata Amran, Kamis (25/1/2024).
Selain itu,kata dia, Satgas Pangan Polri saat ini menindaklanjuti bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi semua pelaku usaha yang telah melakukan pemasukan BPAT/BPAH.
"Satgas Pangan Polri juga bekerja menindak para importir nakal ini," katanya.
Andi Amran menambahkan, di dalam negeri pemerintah saat ini juga terus menggenjot produksi jagung nasional, dan dalam beberapa waktu kedepan akan panen puncak jagung, diantara Lampung, Sulawesi Selatan, Gorontalo, NTT, NTB dan Jawa Timur.
"Kalkulasi Kementan untuk produksi jagung bulan Februari 2024, akan panen seluas 300 ribu hektar atau setara 1,5 juta ton. Bahkan pada puncaknya bulan Maret-April mencapai 800 ribu hektar atau setara produksi 4 juta ton jagung. Silahkan diserap para produsen pakan ternak," kata dia.
Kementerian Pertanian terus berpegang pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, dalam menerbitkan rekomendasi impor bahan baku pakan ternak.
Diketahui beberapa importir nakal tidak diterbitkan rekomendasi impornya mengingat mereka melakukan importasi bahan baku pakan secara ilegal.
(NIY)