Selisih harga yang mencapai Rp44.000 per kilogram tersebut diduga berasal dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk klaim kandungan vitamin.
Amran menjelaskan jika mengacu pada tambahan biaya produksi beras fortifikasi sebenarnya diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram sehingga harga tinggi yang terjadi saat ini di pasaran perlu dilakukan penindakan.
Harga eceran tertinggi (HET) beras medium berdasarkan regulasi zonasi Badan Pangan Nasional ditetapkan pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram, dengan penyesuaian berdasarkan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.
Sementara itu, HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram sesuai dengan pembagian wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
(Nur Ichsan Yuniarto)