"Kementan mencatat praktik curang tersebut menyebabkan kerugian konsumen yang ditaksir mencapai Rp99 triliun, sehingga penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keadilan pasar pangan," lanjutnya.
Amran melanjutkan, pencopotan pejabat merupakan langkah tegas penyelamatan sektor pertanian dari mafia, spekulan, dan praktik yang merusak ekosistem pangan.
Kementerian Pertanian memastikan langkah penertiban akan terus dilanjutkan agar distribusi pupuk tepat sasaran, harga terkendali, dan petani memperoleh keadilan dalam mendukung swasembada pangan nasional.
(Nur Ichsan Yuniarto)