sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus hanya Gunakan KTP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/12/2023 14:10 WIB
Tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus hanya Gunakan KTP. Foto: MNC Media.
Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus hanya Gunakan KTP. Foto: MNC Media.

Lebih lanjut, dirinya merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada 2023 dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74.0%. 

Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

"Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement