sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus hanya Gunakan KTP

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/12/2023 14:10 WIB
Tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus hanya Gunakan KTP. Foto: MNC Media.
Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus hanya Gunakan KTP. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran), merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," kata Mentan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Mentan Amran mengatakan revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metode penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

"Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia," jelas Amran. 

Senada dengan Amran, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menekankan memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 

"Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan," ungkap Ali Jamil. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement