Mentan menyampaikan presiden telah memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana.
Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu ini dinilainya menjadi tonggak penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
Seperti diketahui, skema penebusan pupuk subsidi pada 2025 telah disederhanakan untuk memastikan distribusi lebih efisien dan transparan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.000 ton, dan Organik 500.000 ton.
(Febrina Ratna)