Selain itu, penerima subsidi adalah petani yang memiliki atau mengolah lahan tidak lebih dari 2 Ha untuk setiap masa tanam dan harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
"Di sisi lain, subsidi pupuk menjadi permasalahan bagi kesuburan tanah dan lingkungan secara jangka panjang. Permasalahan juga terjadi pada kemampuan masyarakat untuk membeli hasil pertanian tersebut, dalam artian lain bahwa ketersediaan dan keterjangkauan masyarakat untuk membeli hasil bumi juga menjadi permasalahan yang harus diperhatikan," jelas Akbar.
(SLF)