Hadi juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas hibah lahan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Kepada Kementerian ATR/BPN. Lahan ini nantinya akan dibangun gedung perkantoran dan sarana prasana lainnya, termasuk penyimpanan warkah.
Pada kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan 150 sertifikat wakaf yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sertifikat diserahkan kepada 10 perwakilan masyarakat dengan peruntukan masjid, Tempat Pemakaman Umum (TPU), pondok pesantren, dan yayasan.
Pada kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan 150 sertifikat wakaf yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sertifikat diserahkan kepada 10 perwakilan masyarakat dengan peruntukan masjid, Tempat Pemakaman Umum (TPU), pondok pesantren, dan yayasan.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum melalui Kepemilikan tanah rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN hingga akhir tahun 2024 akan terus mensertifikatkan tanah rumah ibadah tanpa dipungut biaya, mulai dari masjid, gereja, vihara, dan lainnya. Sertifikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi.
(FRI)