IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut nantinya Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa menjadi agunan bank agar para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat mendapatkan permodalan.
Menurut Menteri bahlil saat ini hampir 50 persen pelaku UMK belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disebut dengan pelaku UMK informal. Kedepan pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank agar pelaku usaha lebih mudah mendapat permodalan.
"Sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” kata Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).
Bahlil menjelaskan kedepan pihaknya bakal berkolaborasi dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMKM agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.
Menurutnya dengan adanya OSS Berbasiskan risiko yang sudah di luncurkan sejak tahun lalu, bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan. Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.