sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri Bahlil Sebut NIB Nantinya Bisa Dijadikan Jaminan Bank

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/07/2022 18:35 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut nantinya NIB bisa menjadi agunan bank agar para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat mendapat permodalan.
Menteri Bahlil Sebut NIB Nantinya Bisa Dijadikan Jaminan Bank (FOTO: MNC Media)
Menteri Bahlil Sebut NIB Nantinya Bisa Dijadikan Jaminan Bank (FOTO: MNC Media)

"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," sambung Bahlil.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan bahwa NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal.

Sekedar informasi berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. 

Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement