Menurut Arifin, aturan kenaikan harga Pertalite ini juga masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi aturan ini sebelumnya dikatakan untuk pembatasan konsumsi Pertalite kepada masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto sebelumnya menyatakan khawatir atas rencana kenaikan harga BBM bakal dapat berdampak pada daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi. Hal tersebut menyusul sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang tidak memberikan rekomendasi penambahan kuota Pertalite dan Solar untuk tahun ini.
Sugeng mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan ulang rencana kenaikkan harga BBM. Mengingat tanpa kenaikan saja, dampak akibat pandemi covid-19 sudah luar cukup biasa bagi perekonomian RI.
"Sejauh ini komisi VII tetap memperlihatkan dan fokus bagaimana kemampuan daya beli masyarakat. Komisi VII sejujurnya takut sekali kalau BBM naik dan listrik akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang luar biasa naik, karena tanpa kenaikan harga BBM saja kita sudah merambat naik, itu yang harus kita tekankan," ujar Sugeng, dalam kesempatan terpisah. (TSA)