Sebelumnya, Arifin mengaku masih mengkaji denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu diungkapkannya merespon, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghitung risiko denda administratif keterlambatan pembangunan smelter dari PTFI mencapai US$501,94 juta atau setara dengan Rp7,7 triliun (asumsi kurs Rp15.525 per dolar AS).
"Ya nanti kan pasti antara klaim dengan yang di-grand-kan itu kan pasti ada ketidakcocokan," jelas Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023) kemarin. (WHY)