Upaya penyediaan energi bersih dan terjangkau melalui program jargas rumah tangga dan pelanggan kecil juga masih mengalami sejumlah kendala, volume thruput yang tidak signifikan dan rumitnya pembangunan infrastruktur jargas menyebabkan pembangunan jargas akhirnya berkembang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun Jargas Mandiri.
"Tanpa mengesampingkan kendala-kendala tersebut, Negara berusaha untuk hadir, menjunjung komitmen penyediaan energi yang adil untuk masyarakat. Hal ini akan lebih sulit tercapai tanpa peran serta kita semua, Badan Usaha Penugasan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah beserta jajarannya, maupun Lembaga penyalur," pungkas Erika. (NIA)