IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memperbaiki tata kelola pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan penyelewengan sejumlah daerah.
"Jadi BPH Migas sendiri dengan adanya kasus seperti ini memang terus melakukan evaluasi. Yang pertama, memang kita selain bekerja sama juga dengan aparat penegak hukum dalam rangka perbaikan tata kelola pendistribusian BBM," kata Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon, Selasa (4/3/2025).
Alfon menambahkan, BPH Migas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan-kebutuhan BBM bersubsidi yang pas, dan terdistribusi dengan baik, sesuai dengan jumlah konsumen atau pengguna di masing-masing daerah.
"Dan ini akan menjadi juga evaluasi bagi pimpinan yang ada di BPH Migas," katanya.
Pengetatan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan penjualan BBM jenis solar subsidi ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Alfon melanjutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi memenuhi ketentuan.