Terlebih, kata dia, penyalahgunaan BBM bersubsidi, tidak hanya melanggar hukum namun juga merugikan konsumen.
Sebagai informasi, solar bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.
Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan 10.957 liter. Karena BBM subsidi yang bersifat habis pakai, maka yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil penyalahgunaan
Biosolar yang disita ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka.
BBM itu jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal Fuel Terminal BBM Kolaka, di bawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar.
Seharusnya, BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Namun malah diselewengkan dengan dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal penarik tongkang.
(Nur Ichsan Yuniarto)