sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Migas Akan Perbaiki Tata Kelola Pendistribusian BBM, Ini Alasannya

News editor Riana Rizkia
04/03/2025 10:23 WIB
BPH Migas akan memperbaiki tata kelola pendistribusian BBM untuk mencegah tindakan penyelewengan sejumlah daerah.
BPH Migas akan memperbaiki tata kelola pendistribusian BBM  untuk mencegah tindakan penyelewengan sejumlah daerah.
BPH Migas akan memperbaiki tata kelola pendistribusian BBM untuk mencegah tindakan penyelewengan sejumlah daerah.

IDXChannel - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memperbaiki tata kelola pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan penyelewengan sejumlah daerah.

"Jadi BPH Migas sendiri dengan adanya kasus seperti ini memang terus melakukan evaluasi. Yang pertama, memang kita selain bekerja sama juga dengan aparat penegak hukum dalam rangka perbaikan tata kelola pendistribusian BBM," kata  Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon, Selasa (4/3/2025).

Alfon menambahkan, BPH Migas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan-kebutuhan BBM bersubsidi yang pas, dan terdistribusi dengan baik, sesuai dengan jumlah konsumen atau pengguna di masing-masing daerah.

"Dan ini akan menjadi juga evaluasi bagi pimpinan yang ada di BPH Migas," katanya. 

Pengetatan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan penjualan BBM jenis solar subsidi ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar. 

Alfon melanjutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi memenuhi ketentuan.

Terlebih, kata dia, penyalahgunaan BBM bersubsidi, tidak hanya melanggar hukum namun juga merugikan konsumen. 

Sebagai informasi, solar bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan 10.957 liter. Karena BBM subsidi yang bersifat habis pakai, maka yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil penyalahgunaan

Biosolar yang disita ditemukan di gudang penampungan BBM ilegal di Lorong Teppoe, Balandete, Kolaka. 

BBM itu jenis solar bersubsidi B-35 yang berasal Fuel Terminal BBM Kolaka, di bawah kendali PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar.

Seharusnya, BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS). 

Namun malah diselewengkan dengan dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal penarik tongkang.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement