IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perpanjangan kontrak untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah diserahkannya ke Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
“Sudah di-issue ke Kementerian Investasi karena izin sekarang satu pintu. Jadi satu pintu dan kita mengurus masalah yang terkait dengan teknis pertambangan KK menjadi IUPK,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Menurut dia, semua aspek administrasi, teknis pertambangan, dan kewajiban investasi oleh INCO, telah dipertimbangkan dan dipenuhi dalam proses tersebut.
Pihaknya juga telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan KK Vale menjadi IUPK tersebut.
"Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia," tutur Arifin.