Arifin menuturkan bahwa dalam memberikan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, pemerintah juga telah melakukan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk memberikan IUPK dengan masa berlaku hingga 2035 bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyediaan bahan baku bagi industri hilir.
"IUPK ini berlaku sampai tahun 2035 adalah untuk memberikan kepastian penyediaan bahan baku bagi industri hilir," lanjut Arifin.
Dalam kesempatan ini, Arifin juga menekankan pentingnya penerbitan IUPK terlebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham. Hal ini karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu MIND ID dan PT Vale Indonesia Tbk yang menyetujui agar IUPK diterbitkan dahulu, kemudian baru pembayaran divestasi saham.
Kemudian, Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and Purchase Agreement yang sudah dianggap mengikat. Sebagaimana diketahui bahwa perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani INCO dan MIND ID di akhir Februari 2024 lalu
Alasan selanjutnya yaitu persetujuan anti trust dari beberapa negara untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK Vale. Sebab, tanpa adanya IUPK, mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan sulit karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.
(FRI)